Gambar Sampul Agama Islam · h_BAB VIII Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Agama Islam · h_BAB VIII Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Nelty Khairiyah

22/08/2021 07:50:35

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

121

Hikmah Ibadah

Haji, Zakat, dan

Wakaf dalam

Kehidupan

Memahami

Ketentuan Haji,

Zakat, dan Wakaf

Menunjukkan Kepedulian Sosial sebagai Hikmah

dari Perintah Haji, Zakat, dan Wakaf

Menganalisis Dalil-

dalil Haji, Zakat,

dan Wakaf

Menunjukkan

Sikap Gemar

Berhaji, Berzakat,

dan Berwakaf

Hikmah Ibadah Haji,

Zakat, dan Wakaf

dalam Kehidupan

BAB

VIII

Bagan Alir

122

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Membuka Relung Hati

Cermati wacana dan gambar berikut.

Sumber: Dok. Kemdikbud

Gambar 8.1

Salah satu rangkaian dalam

pelaksanaan ibadah haji.

Sumber: Dok. Kemdikbud

Gambar 8.2

Petugas

z±kat

(

am³l

) sedang

melayani para

muzakki

.

Sumber: Dok. Kemdikbud

Gambar 8.3

Salah satu bentuk harta

wak±f

.

Meningkatnya orang-orang kaya muslim tentu saja perlu mendapat apresiasi

dari semua kalangan. Hal tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dari

sebagian masyarakat Indonesia yang masih hidup dalam kemiskinan. Betapa

tidak, dari mereka diharapkan terjadi jembatan penghubung antara orang-orang

kaya (

agniya

) dan orang-orang miskin (kaum

d

u’afa

). Tentu saja dengan posisi

mereka sebagai pengusaha muslim akan diperoleh sekian banyak kontribusi

dalam upaya membantu mereka yang masih sangat membutuhkan. Dana yang

terkumpul tersebut, baik berupa

zakat

mal

,

infak

,

śadaqah

, atau

wakaf

akan

sangat berarti dalam upaya membantu kaum fakir miskin.

Demikian itu karena sesungguhnya Islam membenci berputarnya kekayaan

di tangan orang-orang tertentu saja, sementara sebagian besar orang tidak

memilikinya. Islam senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-

orang kaya saja. Sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem yang indah,

yang membawa keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan individu

dan kepentingan kolektif yang membawa misi kebersamaan agar jurang pemisah

antara

agniya

(orang kaya) tidak terlalu jauh dengan kaum

u’afa

(orang miskin).

Ajaran Islam mengisyaratkan untuk melakukan upaya pemberdayaan ekonomi

umat yang harus diproyeksikan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk

kepentingan pribadi. Prinsip tersebut salah satunya dapat diaplikasikan melalui

pengelolaan

wakaf

yang

amanah

dan profesional agar pahalanya terus mengalir

meskipun

wakif

(orang yang mengeluarkan

wakaf

) tersebut telah meninggal

dunia.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

123

Carilah informasi tentang orang-orang kaya Indonesia yang me

wakaf

kan

hartanya baik dalam bentuk harta tetap (tidak bergerak) maupun yang

bergerak.

Aktivitas 1

Mengkritisi Sekitar Kita

Cermati wacana berikut.

Keberadaan orang-orang yang memiliki

kecukupan harta di tengah-tengah masyara-

kat dan orang-orang miskin sesungguhnya

merupakan hukum alam (

sunatullah

). Allah

Swt. memang mengaruniakan sebagian dari

manusia menjadi orang-orang kaya dan

berkedudukan tinggi. Namun demikian,

bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh

itu adalah pemberian Allah Swt. yang datang

tiba-tiba, tetapi disertai dengan usaha keras

tanpa lelah.

Jika saja keberadaan orang-orang kaya

tersebut benar-benar melaksanakan ajaran

Islam, terutama anjuran ber

wakaf

, dapat dipastikan permasalahan terhadap

kemasyarakatan seperti kekurangan sarana pendidikan, tempat pembuangan

sampah, sarana ibadah, sarana kesehatan dan lainnya akan dengan mudah dapat

diatasi.

Wakaf

berupa tempat-tempat atau sarana-sarana umum yang dibutuhkan

masyarakat akan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang sehat, damai,

dan sejahtera.

Di atas semua itu, apakah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat

kita sudah sesuai dengan apa yang diharapkan sesuai dengan idealisme di atas?

Dengan kata lain, apakah orang-orang kaya sudah menyalurkan sebagian hartanya

dalam bentuk

zakat

atau

wakaf

? Jika jawabannya belum, bagaimana upaya yang

seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, ataupun para

ulama

?

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.4

Penyerahan harta zakat kepada yang

berhak menerima.

124

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Carilah dalil atau sumber di

syari’at

kannya ber

wakaf

, baik yang bersumber

dari

al-Qur’±n

maupun dari hadis. Hasil temuanmu tulis dan laporkan

kepada gurumu.

Aktivitas 2

Memperkaya Khazanah Peserta Didik

A. Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf

1. Haji

a. Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.

Maksudnya adalah sengaja mengunjungi

Baitullah

(Ka’bah) di Mekah

untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan

dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu

tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai

sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada

tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang

Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah

thawaf, sa’i, wukuf, mabit di

Muzdalifah

, melontar

jumrah, mabit

di Mina, dan lain-lain.

Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat

beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara

tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan

ibadah

thawaf, sa’i, wukuf

di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik

dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

b. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji

adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan

dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

125

Artinya: “

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam

Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)

orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa

mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak

memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

” (Q.S. Ali Imran/3:97)

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang

melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan

pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas

ra.sebagai berikut.

“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian

manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin

Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya

Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi

wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu.

Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan

sukarela saja.”

c. Syarat dan Rukun Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah

haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum

ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi,

gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa

syarat wajib haji adalah sebagai berikut.

1) Islam

2) Berakal (tidak gila)

3) Baligh

4)

Ada muhrimnya

5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan,

keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.

1) Islam

2) Baligh

3) Berakal

4) Merdeka.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan

atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal-

kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

126

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

1)

Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan

ibadah haji atau umrah yang di-

tandai dengan mengenakan

pakaian ihram yang berwarna putih

dan membaca lafadz, “

Labbaika

Allahumma hajjan

.” (bagi yang

akan melaksanakan ibadah haji),

dan membaca lafadz, “

Labbaika

Allahumma umratan

.” (bagi yang

berniat umrah).

Ibadah haji dan umrah harus

diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah

miqat

tanpa

ihram

, maka dia harus kembali ke salah satu

miqat

untuk berihram.

Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan

ihram

sampai

tahallul

.

2)

Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang

Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah

dari tergelincirnya matahari

hingga terbenam. Wukuf adalah

bentuk pengasingan diri yang

merupakan gambaran bagaimana

kelak manusia dikumpulkan di

padang Mahsyar. Wukuf di Arafah

merupakan saat yang tepat untuk

mawas diri, merenungi atas seperti

yang pernah dilakukan, menyesali

dan bertaubat atas segala dosa

yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk

menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.

Selama wukuf perbanyaklah berz

ikir, tahmid, tasbih, tahlil

, dan

istighfar

.

Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan

ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.

Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat

berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah

itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf,

seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.

Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu

setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9

Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya

tidak sah.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.5

Pakaian ihram yang digunakan jama’ah

haji atau umrah.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.6

Para jama’ah haji sedang wukuf di

Arafah

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

127

3)

Thawaf

Thawaf

adalah berputar menge-

lilingi Ka’bah dan dilakukan secara

berlawanan dengan arah jarum jam

dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri

badan. Thawaf dimulai dari Hajar

Aswad dan diakhiri di

Hajar Aswad

pula, dilakukan sebanyak tujuh kali

putaran.

Para ulama sepakat bahwa thawaf

ada tiga macam, yaitu:

a)

Thawaf Qudum

, yaitu thawaf

yang dilakukan ketika jamaah

haji baru tiba di Mekah.

b)

Thawaf Ifadhah

, yaitu thawaf

yang dilakukan pada hari qurban

setelah melontar

jumrah

aqabah

. Inilah

thawaf

yang

wajib dilakukan pada waktu

haji. Apabila ditinggalkan, maka

hajinya batal.

c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf

perpisahan bagi jamaah yang

akan meninggalkan Mekah.

Adapun

Thawaf Sunnah

adalah

thawaf

yang dilakukan kapan saja

sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat sah

Thawaf

Syarat sah

thawaf

adalah sebagai berikut.

(1) Niat

(2)

Menutup aurat

(3)

Suci dari hadas

(4)

Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran

(5)

Dimulai dan diakhiri di

hajar aswad

(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf

(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4)

Sa’i

Sa’i

adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah

sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit

Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah

thawaf.

Syarat sah

sa’i

Syarat sah

sa’i

adalah sebagai berikut.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.7

Thawaf

berjalan mengelilingi Ka’bah

sambil berdo’a kepada Allah Swt.

128

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

a)

Dilakukan sebanyak tujuh kali

putaran (berawal di bukit Shofa

dan berakhir di bukit Marwah)

b) Dilakukan setelah

thawaf ifad-

hah

atau setelah

thawaf qudum

.

c)

Menjalani secara sempurna ja-

rak Shofa-Marwah dan Mar

wah-

Shofa.

d)

Dilakukan di tempat

sa’i

.

5)

Tahallul

Tahallul

adalah mencukur atau

memotong rambut kepala sebagian

atau seluruhnya minimal tiga helai

rambut. Tahallul dilakukan setelah

melontar jumrah aqabah pada

tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut

dengan

tahallul awwal

. Setelah

jamaah melakukan

tahallul awal

ini larangan-larangan haji kembali

dibolehkan kecuali berhubungan

suami isteri.

Tahallul tsani

dilakukan

setelah

thawaf ifadhah

dan

sa’i

.

6) Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1)

Haji Tamattu’

Haji

tamattu’

yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian

menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah

haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan

membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu

di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2)

Haji Ifrad

Haji ifrad

adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk

haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian

mengerjakan umrah.

Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia,

terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak

jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga

tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah

yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.9

Tahallul yaitu mencukur rambut setelah

selesai melaksanakan rangkaian ibadah

haji atau umrah.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 8.8

Sa’i berjalan antara Shafa dan Marwa

sebanyak tujuh kali.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

129

3)

Haji Qiran

Haji qiran

adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah

tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan

qurban.

e. Keutamaan Haji

Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan

keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai

bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk

keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Haji merupakan amal paling utama

Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama,

maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah

beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan

haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang

yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah

menjadi lebih baik.

2) Haji merupakan

jihad

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam

sebuah hadis sebagai berikut.

Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama

engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik

dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,

‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah

lagi meninggalkan ibadah haji

.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Haji menghapus dosa

Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “

Tatkala Allah Swt. telah menanamkan

di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah

tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan

tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka

beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku

akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu

agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau

tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga

hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan

apa yang sebelumnya.”

(HR. Muslim)

4) Pahala ibadah haji adalah surga

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah

saw. bersabda, “

Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang

terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada

ganjarannya selain surga.”

(HR. Bukhari Muslim)

130

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

2. Zakat

a. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (

lughat

) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut

istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,

menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara

beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt.

telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di

dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

b. Hukum Zakat

Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu

dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam

al-Qur’ān

. Hal tersebut

sebagaimana dijelaskan di dalam

al-Qur’ān

., Sunnah Rasul-Nya, dan

ijma’

para ulama.

Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:

Artinya,

“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta

orang-orang yang ruku’.”

Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari

Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya,

“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari

kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-

orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita

kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan

golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka

secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat

perbuatannya itu.”

(HR. Thabrani)

c. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek

zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta

yang dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :

orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

131

a) Islam,

b) Merdeka

c)

Baligh

d) Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)

adalah sebagai berikut.

a)

Milik Penuh

Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus

berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak

bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan

maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang

Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan

sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna

berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu

dapat mendatangkan

income

, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab

Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Contohnya

nisab

ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat

seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari

lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan

pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar

sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang,

baik hutang kepada Allah Swt. (

nażar

atau

wasiat

) maupun hutang

kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul

Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam

kitabnya

Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq

, yakni genap satu

tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.

1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang

dikenakan wajib zakat.

2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta

kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil

zakat).

3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai

milik.

132

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.

perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān

Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta

mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan

dan menyucikan mereka ....” (Q.S. At-Taubah/9:103)

Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan

mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela

serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,

dan sifat-sifat hina lainnya.

Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta,

menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan,

baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut

akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

3.

Wakaf

a. Pengertian

Wakaf

Kata

Wakaf

berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (

al-habs

)

dan mencegah (

al-man’u

). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,

atau diwariskan. Berdasarkan istilah

syar’i

wakaf adalah ungkapan yang

diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada

lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada

masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan

tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh

karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau

dihadiahkan lagi kepada orang lain.

b. Hukum

Wakaf

Wakaf

hukumnya

sunnah. Namun, bagi pemberi

wakaf (wakif)

merupakan

amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah

sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi

wakif

merupakan

śadaqah jariyah

. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan

dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil

wakaf

untuk keperluan umat.

Beberapa dalil tentang ibadah

wakaf

di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92

Artinya: “

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu

menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang

kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui

”.

(QS.Āli‘Imrān/3:92 )

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

133

2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim

Artinya:

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila

seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara

sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang men-

doakan nya.”.

(H.R. Bukhari dan Muslim).

Mengenai

śadaqah jariyah

pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa

yang dimaksud dengan

śadaqah jariyah

dalam hadis tersebut adalah

wakaf

.

c. Rukun dan Syarat

Wakaf

Rukun

wakaf

ada empat, yaitu orang yang ber

wakaf

, benda yang di-

wakaf

kan, orang yang menerima

wakaf

, dan

ikrar

.

1) Orangyang ber

wakaf

(

al-wakif

), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

a)

Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk me

wakaf

kan harta itu

kepada siapa yang ia kehendaki.

b) Berakal, maksudnya tidak sah

wakaf

dari orang bodoh, orang gila,

atau orang yang sedang mabuk.

c) Baligh.

d) Bertindak secara hukum (

rasyid

). Orang bodoh, orang yang sedang

bangkrut (

muflis

), dan orang lemah ingatan tidak sah me

wakaf

k

an

hartanya.

2)

Benda yang di

wakaf

kan (

al-mauquf

), syarat-syaratnya.

a)

barang yang di

wakaf

kan itu harus barang yang berharga.

b)

harta yang di

wakaf

kan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu

tidak diketahui jumlahnya (

majhul

), pengalihan milik ketika itu tidak

sah.

c)

harta yang di

wakaf

kan harus miliki oleh orang yang ber

wakaf

(

wakif

).

d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain

(

mufarrazan

) atau disebut

dengan istilah

gairaśai’

.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (

almauquf’alaihi

) atau sekelompok

orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang

wakaf

(nair) tersebut. Orang yang menerima

wakaf

diklasifikasikan

menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a) Tertentu (

mu’ayyan

), artinya orang yang menerima

wakaf

jelas jumlah

nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan

orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh

diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima

wakaf

tersebut

(

almawqufmu’ayyan

) adalah orang yang boleh memiliki harta

(

ahlanlialtamlik

). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan

134

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

kafirimni

(nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat

tersebut, boleh memiliki harta

wakaf

. Orang bodoh, hamba sahaya,

dan orang gila tidak sah untuk menerima

wakaf

.

b)

Tidak tertentu (

gairamu’ayyan

), artinya ber

wakaf

itu tidak

ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang

miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang

berkaitan dengan

gairamu’ayyan

, yaitu yang menerima

wakaf

hendaklah dapat menjadikan

wakaf

tersebut untuk kebaikan, dan

dengan

wakaf

dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini

ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d. Lafaz atau Ikrar

Wakaf

(

Sighat

), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan

kekalnya (

ta’bid

), tidak sah

wakaf

jika ucapannya dengan batas waktu

tertentu.

b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (

tanjiz

), tanpa

disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.

d) Ucapan ikarar wakaf tidak diik

uti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan

atas tanah

wakaf

bagi penerima

wakaf

sah. Pe

wakaf

(

wakif

) tidak dapat

lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah

kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada

orang yang menerima

wakaf

(

náir

). Secara umum, penerima

wakaf

(

náir

)

dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (

gaira tammah

).

e. Hikmah dan Keutamaan

Wakaf

Ibadah

wakaf

memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,

wakaf

merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum

muslimin. Hal ini disebabkan

wakaf

tersebut berupa harta benda yang

dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim

mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan ber

wakaf

,

maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan

wakaf

meskipun hanya sekedar satu meter tanah.

Salah satu keutamaan

wakaf

bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai

amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang

me

wakaf

kannya meninggal dunia. Artinya, pemberi

wakaf

akan tetap

menerima pahala selama

wakaf

nya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta

Wakaf

dan Pemanfaatan

Wakaf

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta

wakaf

berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,

baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar

bin Khattab ra. Me

wakaf

kan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra.

me

wakaf

kan pakaian perang dan kudanya.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

135

Harta benda

wakaf

adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan

manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi

menurut syari’ah. Harta benda

wakaf

terdiri atas dua macam, yaitu benda

tidak bergerak dan benda bergerak.

1)

Wakaf

Benda Tidak Bergerak

Wakaf

benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.

a)

Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum

terdaftar.

b)

Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

c)

Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

d)

Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)

Wakaf

Benda Bergerak

Wakaf

benda bergerak mencakup hal-hal berikut.

a)

Wakaf

uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan

Syari’ah

yang

ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana

wakaf

berupa uang dapat

diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.

b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat

jangka panjang.

c)

Surat berharga.

d) Kendaraan.

e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak

paten, merek, dan desain produk industri.

f) Hak sewa seperti

wakaf

bangunan dalam bentuk rumah.

g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan

Wakaf

Secara makro,

wakaf

diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan

ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,

perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan

lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan

dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi

demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan

ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat

dengan biaya murah.

Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus

ditekankan ketika hendak memberdayakan

wakaf

. Pertama, manajemennya

harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan

náir

. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan

wakaf

dan

lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses

pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit

keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

136

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Prinsip-prinsip pengelolaan

wakaf

adalah sebagai berikut.

1.

Seluruh harta benda

wakaf

harus diterima sebagai sumbangan dari

wakif

dengan status

wakaf

sesuai dengan syariah.

2.

Wakaf

dilakukan tanpa batas waktu.

3.

Wakif

mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang

diperkenankan oleh

syariah

.

4.

Jumlah harta

wakaf

tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang

akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh

wakif

.

5.

Wakif

dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan

yang telah ditentukan.

Carilah contoh-contoh

wakaf

yang ada di lingkunganmu, baik benda yang

tetap maupun benda yang bergerak. Dokumentasikan hasil penemuanmu.

Laporkan hasilnya kepada gurumu!

Aktivitas 3

Pesan-Pesan Mulia

Kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kedermawanan. Allah Swt.

mempunyai sifat

Rahman

yang artinya Pemurah. Nabi Muhammad saw. meskipun

bukan orang yang kaya namun paling gemar memberikan sesuatu kepada orang

lain. Para sahabat Nabi juga merupakan orang-orang yang dermawan, terlebih

mereka yang tergolong kaya. Banyak sekali dalam ayat

al-Qur’ān

dan hadis Nabi

Muhammad saw. yang memuji dan mendukung sifat-sifat murah hati dan gemar

bersedekah. Demikian juga banyak seruan yang mencela sifat kikir atau menahan

harta untuk disedekahkan.

Bahkan, kedermawanan Rasulullah saw. mengundang simpati orang untuk

memeluk Islam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis bahwa

Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah mengatakan “tidak” jika ada yang

meminta sesuatu darinya. Pernah ada orang dari suatu kaum yang masih kafir dan

meminta kambing kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. memberikan

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

137

kambing sebanyak kambing yang ada di antara dua bukit. Orang tersebut demikian

gembiranya dan langsung pulang ke kaumnya serta berseru, “Wahai kaumku,

masuklah Islam. Karena sesungguhnya Nabi Muhammad saw. memberikan harta

dengan pemberian seperti orang yang tidak takut miskin.” Kemudian, Islamlah

satu kaum tersebut dengan sifat pemurahnya Nabi Muhammad saw.

Abdurrahman bin ‘Auf salah seorang sahabat yang tergolong kaya, pernah

diberi tahu Nabi Muhammad saw. “Hai Abdurrahman bin ‘Auf, sesungguhnya

engkau termasuk salah satu kalangan orang kaya dan engkau akan memasuki

surga dengan merangkak. Berilah pinjaman kepada Allah Swt. (bersedekah)

niscaya Allah Swt. akan menolongmu dan membuat kakimu berguna (sehingga

engkau memasuki surga dengan berlari kencang).” (H.R. Ahmad)

Sejak mendengar penjelasan Nabi Muhammad saw., Abdurrahman

bin ‘Auf langsung memberikan pinjaman

qardul hasan

(pinjaman tanpa bunga)

kepada kaum muslimin. Ia juga membeli tanah seharga 40 ribu

dinar

dan

membagikannya kepada keluarganya dari Bani Zahra, istri-istri Nabi Muhammad

saw., dan kaum muslimin yang masih miskin. Suatu ketika ia pun menyediakan

500 kuda untuk

jihad

fisabilillah

. Dalam kesempatan lain, ia bahkan menyerahkan

hingga 1.500 ekor kuda.

Pada saat akan meninggal, ia berwasiat untuk menyerahkan hartanya sebanyak

50 ribu dinar pada kaum muslimin. Kepada pejuang perang Badar, ia mewasiatkan

masing-masing diberinya 400

dinar

. Bahkan sahabat Usman bin ‘Affan yang

tergolong kaya tetap mengambil bagiannya. Kata Usman, “Sesungguhnya harta

Abdurrahman itu halal dan suci. Makan dari harta itu berarti sehat dan berkah.”

Dikutip dari: Buku

Kebeningan Hati dan Pikiran

.

Carilah contoh kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan para sahabat

dengan merujuk literatur yang terpercaya. Buatlah laporan kemudian

sampaikan kepada gurumu berkaitan dengan hasil temuanmu tersebut.

Aktivitas 4

138

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Menerapkan Perilaku Mulia

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang

menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang

memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi

mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau

memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya

zakat, infak,

śadaqah

, dan

wakaf

. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-

masing.

Zakat

adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah

mencapai

niśab

(kadarnya) dan

haul

(waktunya). Besarnya harta yang

dikeluarkan disesuaikan dengan harta

zakat

nya.

Śadaqah

dan

infak

merupakan

cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar

dan waktunya. Adapun

wakaf

ialah memberikan harta berupa benda yang dapat

dimanfaatkan oleh orang banyak, baik harta tetap maupun bergerak.

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan

wakaf

untuk kepentingan umat. Berikut contoh perilaku yang mencerminkan

sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk

wakaf

.

1. Me

wakaf

kan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.

2. Me

wakaf

kan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak

dipakai lagi kepada yang membutuhkan.

3. Me

wakaf

kan

al-Qur’ān

untuk diberikan kepada masjid terdekat.

4. Me

wakaf

kan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana

perlengkapan

śalat

.

5. Me

wakaf

kan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

Rangkuman

1.

Wakaf

termasuk ibadah

maaliyah

yang jika pengelola dan pengurusnya

amanah

, maka akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/

agama.

2. Sah tidaknya

wakaf

ditentukan syarat dan rukunnya.

3. Pelaksanaan

wakaf

diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh

Pemerintah.

4. Pengelolaan

wakaf

tidak bersifat statis, tetapi dinamis.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

139

Evaluasi

A. Uji Pemahaman

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Jelaskan arti

wakaf

menurut bahasa dan istilah.

2.

Sebutkan rukun-rukun

wakaf

.

3. Siapa

nái

r wakaf

itu? Jelaskan.

4.

Jelaskan syarat harta yang di

wakaf

kan itu.

5.

Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan

náir

masjid yang ada di

wilayah tempat tinggalmu.

B. Refleksi

Berilah tanda

checklist

(

) yang sesuai dengan dorongan hatimu untuk

menanggapi pernyataan-pernyataan berikut.

No.

Pernyataan

Kebiasaan

Selalu Sering Jarang

Tidak

Pernah

Skor 4 Skor 3 Skor 2

Skor 1

1.

Setiap hari saya

śadaqah

.

2.

Saya memberikan barang yang

paling saya senangi.

3.

Saya senang memberikan

sesuatu kepada teman.

4.

Saya berniat untuk me

wakaf

kan

bukumu ke perpustakaan.

5.

Saya senantiasa menjaga barang

titipan teman.

6.

Saya memakai barang teman

tanpa izin.

7.

Saya melihat surat ikrar

wakaf

.

8.

Saya mengambil barang yang ada

di masjid.

9.

Saya melihat cara pengelolaan

barang

wakaf

.

10.

Saya ingin me

wakaf

kan ilmu

saya.