Halaman
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
121
Hikmah Ibadah
Haji, Zakat, dan
Wakaf dalam
Kehidupan
Memahami
Ketentuan Haji,
Zakat, dan Wakaf
Menunjukkan Kepedulian Sosial sebagai Hikmah
dari Perintah Haji, Zakat, dan Wakaf
Menganalisis Dalil-
dalil Haji, Zakat,
dan Wakaf
Menunjukkan
Sikap Gemar
Berhaji, Berzakat,
dan Berwakaf
Hikmah Ibadah Haji,
Zakat, dan Wakaf
dalam Kehidupan
BAB
VIII
Bagan Alir
122
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Membuka Relung Hati
Cermati wacana dan gambar berikut.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 8.1
Salah satu rangkaian dalam
pelaksanaan ibadah haji.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 8.2
Petugas
z±kat
(
am³l
) sedang
melayani para
muzakki
.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 8.3
Salah satu bentuk harta
wak±f
.
Meningkatnya orang-orang kaya muslim tentu saja perlu mendapat apresiasi
dari semua kalangan. Hal tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dari
sebagian masyarakat Indonesia yang masih hidup dalam kemiskinan. Betapa
tidak, dari mereka diharapkan terjadi jembatan penghubung antara orang-orang
kaya (
agniya
) dan orang-orang miskin (kaum
d
u’afa
). Tentu saja dengan posisi
mereka sebagai pengusaha muslim akan diperoleh sekian banyak kontribusi
dalam upaya membantu mereka yang masih sangat membutuhkan. Dana yang
terkumpul tersebut, baik berupa
zakat
mal
,
infak
,
śadaqah
, atau
wakaf
akan
sangat berarti dalam upaya membantu kaum fakir miskin.
Demikian itu karena sesungguhnya Islam membenci berputarnya kekayaan
di tangan orang-orang tertentu saja, sementara sebagian besar orang tidak
memilikinya. Islam senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-
orang kaya saja. Sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem yang indah,
yang membawa keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan individu
dan kepentingan kolektif yang membawa misi kebersamaan agar jurang pemisah
antara
agniya
(orang kaya) tidak terlalu jauh dengan kaum
ḍ
u’afa
(orang miskin).
Ajaran Islam mengisyaratkan untuk melakukan upaya pemberdayaan ekonomi
umat yang harus diproyeksikan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk
kepentingan pribadi. Prinsip tersebut salah satunya dapat diaplikasikan melalui
pengelolaan
wakaf
yang
amanah
dan profesional agar pahalanya terus mengalir
meskipun
wakif
(orang yang mengeluarkan
wakaf
) tersebut telah meninggal
dunia.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
123
Carilah informasi tentang orang-orang kaya Indonesia yang me
wakaf
kan
hartanya baik dalam bentuk harta tetap (tidak bergerak) maupun yang
bergerak.
Aktivitas 1
Mengkritisi Sekitar Kita
Cermati wacana berikut.
Keberadaan orang-orang yang memiliki
kecukupan harta di tengah-tengah masyara-
kat dan orang-orang miskin sesungguhnya
merupakan hukum alam (
sunatullah
). Allah
Swt. memang mengaruniakan sebagian dari
manusia menjadi orang-orang kaya dan
berkedudukan tinggi. Namun demikian,
bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh
itu adalah pemberian Allah Swt. yang datang
tiba-tiba, tetapi disertai dengan usaha keras
tanpa lelah.
Jika saja keberadaan orang-orang kaya
tersebut benar-benar melaksanakan ajaran
Islam, terutama anjuran ber
wakaf
, dapat dipastikan permasalahan terhadap
kemasyarakatan seperti kekurangan sarana pendidikan, tempat pembuangan
sampah, sarana ibadah, sarana kesehatan dan lainnya akan dengan mudah dapat
diatasi.
Wakaf
berupa tempat-tempat atau sarana-sarana umum yang dibutuhkan
masyarakat akan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang sehat, damai,
dan sejahtera.
Di atas semua itu, apakah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
kita sudah sesuai dengan apa yang diharapkan sesuai dengan idealisme di atas?
Dengan kata lain, apakah orang-orang kaya sudah menyalurkan sebagian hartanya
dalam bentuk
zakat
atau
wakaf
? Jika jawabannya belum, bagaimana upaya yang
seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, ataupun para
ulama
?
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.4
Penyerahan harta zakat kepada yang
berhak menerima.
124
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Carilah dalil atau sumber di
syari’at
kannya ber
wakaf
, baik yang bersumber
dari
al-Qur’±n
maupun dari hadis. Hasil temuanmu tulis dan laporkan
kepada gurumu.
Aktivitas 2
Memperkaya Khazanah Peserta Didik
A. Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi
Baitullah
(Ka’bah) di Mekah
untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan
dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu
tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada
tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang
Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah
thawaf, sa’i, wukuf, mabit di
Muzdalifah
, melontar
jumrah, mabit
di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat
beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara
tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan
ibadah
thawaf, sa’i, wukuf
di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik
dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji
adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan
dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
125
Artinya: “
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang
melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan
pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
ra.sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian
manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin
Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya
Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi
wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu.
Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan
sukarela saja.”
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah
haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum
ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi,
gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa
syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4)
Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan,
keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan
atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal-
kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
126
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
1)
Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan
ibadah haji atau umrah yang di-
tandai dengan mengenakan
pakaian ihram yang berwarna putih
dan membaca lafadz, “
Labbaika
Allahumma hajjan
.” (bagi yang
akan melaksanakan ibadah haji),
dan membaca lafadz, “
Labbaika
Allahumma umratan
.” (bagi yang
berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus
diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah
miqat
tanpa
ihram
, maka dia harus kembali ke salah satu
miqat
untuk berihram.
Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan
ihram
sampai
tahallul
.
2)
Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang
Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah
dari tergelincirnya matahari
hingga terbenam. Wukuf adalah
bentuk pengasingan diri yang
merupakan gambaran bagaimana
kelak manusia dikumpulkan di
padang Mahsyar. Wukuf di Arafah
merupakan saat yang tepat untuk
mawas diri, merenungi atas seperti
yang pernah dilakukan, menyesali
dan bertaubat atas segala dosa
yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk
menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berz
ikir, tahmid, tasbih, tahlil
, dan
istighfar
.
Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan
ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat
berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah
itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf,
seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu
setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9
Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya
tidak sah.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.5
Pakaian ihram yang digunakan jama’ah
haji atau umrah.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.6
Para jama’ah haji sedang wukuf di
Arafah
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
127
3)
Thawaf
Thawaf
adalah berputar menge-
lilingi Ka’bah dan dilakukan secara
berlawanan dengan arah jarum jam
dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri
badan. Thawaf dimulai dari Hajar
Aswad dan diakhiri di
Hajar Aswad
pula, dilakukan sebanyak tujuh kali
putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf
ada tiga macam, yaitu:
a)
Thawaf Qudum
, yaitu thawaf
yang dilakukan ketika jamaah
haji baru tiba di Mekah.
b)
Thawaf Ifadhah
, yaitu thawaf
yang dilakukan pada hari qurban
setelah melontar
jumrah
aqabah
. Inilah
thawaf
yang
wajib dilakukan pada waktu
haji. Apabila ditinggalkan, maka
hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf
perpisahan bagi jamaah yang
akan meninggalkan Mekah.
Adapun
Thawaf Sunnah
adalah
thawaf
yang dilakukan kapan saja
sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah
Thawaf
Syarat sah
thawaf
adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2)
Menutup aurat
(3)
Suci dari hadas
(4)
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5)
Dimulai dan diakhiri di
hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4)
Sa’i
Sa’i
adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit
Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah
thawaf.
Syarat sah
sa’i
Syarat sah
sa’i
adalah sebagai berikut.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.7
Thawaf
berjalan mengelilingi Ka’bah
sambil berdo’a kepada Allah Swt.
128
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
a)
Dilakukan sebanyak tujuh kali
putaran (berawal di bukit Shofa
dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah
thawaf ifad-
hah
atau setelah
thawaf qudum
.
c)
Menjalani secara sempurna ja-
rak Shofa-Marwah dan Mar
wah-
Shofa.
d)
Dilakukan di tempat
sa’i
.
5)
Tahallul
Tahallul
adalah mencukur atau
memotong rambut kepala sebagian
atau seluruhnya minimal tiga helai
rambut. Tahallul dilakukan setelah
melontar jumrah aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut
dengan
tahallul awwal
. Setelah
jamaah melakukan
tahallul awal
ini larangan-larangan haji kembali
dibolehkan kecuali berhubungan
suami isteri.
Tahallul tsani
dilakukan
setelah
thawaf ifadhah
dan
sa’i
.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1)
Haji Tamattu’
Haji
tamattu’
yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian
menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah
haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan
membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu
di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2)
Haji Ifrad
Haji ifrad
adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk
haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan umrah.
Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia,
terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak
jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga
tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah
yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.9
Tahallul yaitu mencukur rambut setelah
selesai melaksanakan rangkaian ibadah
haji atau umrah.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 8.8
Sa’i berjalan antara Shafa dan Marwa
sebanyak tujuh kali.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
129
3)
Haji Qiran
Haji qiran
adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan
qurban.
e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama,
maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah
beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan
haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang
yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah
menjadi lebih baik.
2) Haji merupakan
jihad
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam
sebuah hadis sebagai berikut.
“
Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama
engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik
dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,
‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah
lagi meninggalkan ibadah haji
.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “
Tatkala Allah Swt. telah menanamkan
di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah
tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan
tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka
beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku
akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu
agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau
tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga
hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan
apa yang sebelumnya.”
(HR. Muslim)
4) Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “
Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang
terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada
ganjarannya selain surga.”
(HR. Bukhari Muslim)
130
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (
lughat
) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara
beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt.
telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di
dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu
dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam
al-Qur’ān
. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan di dalam
al-Qur’ān
., Sunnah Rasul-Nya, dan
ijma’
para ulama.
Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
Artinya,
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.”
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari
Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya,
“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari
kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-
orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita
kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan
golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka
secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat
perbuatannya itu.”
(HR. Thabrani)
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta
yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
131
a) Islam,
b) Merdeka
c)
Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a)
Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus
berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan
maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan
sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna
berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu
dapat mendatangkan
income
, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Contohnya
nisab
ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat
seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari
lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan
pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar
sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang,
baik hutang kepada Allah Swt. (
nażar
atau
wasiat
) maupun hutang
kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam
kitabnya
Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq
, yakni genap satu
tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai
milik.
132
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.
perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān
Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta
mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ....” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan
mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,
dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta,
menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan,
baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut
akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Wakaf
a. Pengertian
Wakaf
Kata
Wakaf
berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (
al-habs
)
dan mencegah (
al-man’u
). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,
atau diwariskan. Berdasarkan istilah
syar’i
wakaf adalah ungkapan yang
diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada
lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada
masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan
tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh
karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau
dihadiahkan lagi kepada orang lain.
b. Hukum
Wakaf
Wakaf
hukumnya
sunnah. Namun, bagi pemberi
wakaf (wakif)
merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah
sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi
wakif
merupakan
śadaqah jariyah
. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil
wakaf
untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah
wakaf
di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
Artinya: “
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui
”.
(QS.Āli‘Imrān/3:92 )
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
133
2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila
seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang men-
doakan nya.”.
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Mengenai
śadaqah jariyah
pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa
yang dimaksud dengan
śadaqah jariyah
dalam hadis tersebut adalah
wakaf
.
c. Rukun dan Syarat
Wakaf
Rukun
wakaf
ada empat, yaitu orang yang ber
wakaf
, benda yang di-
wakaf
kan, orang yang menerima
wakaf
, dan
ikrar
.
1) Orangyang ber
wakaf
(
al-wakif
), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a)
Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk me
wakaf
kan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah
wakaf
dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (
rasyid
). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (
muflis
), dan orang lemah ingatan tidak sah me
wakaf
k
an
hartanya.
2)
Benda yang di
wakaf
kan (
al-mauquf
), syarat-syaratnya.
a)
barang yang di
wakaf
kan itu harus barang yang berharga.
b)
harta yang di
wakaf
kan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (
majhul
), pengalihan milik ketika itu tidak
sah.
c)
harta yang di
wakaf
kan harus miliki oleh orang yang ber
wakaf
(
wakif
).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(
mufarrazan
) atau disebut
dengan istilah
gairaśai’
.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (
almauquf’alaihi
) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang
wakaf
(nair) tersebut. Orang yang menerima
wakaf
diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (
mu’ayyan
), artinya orang yang menerima
wakaf
jelas jumlah
nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan
orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh
diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima
wakaf
tersebut
(
almawqufmu’ayyan
) adalah orang yang boleh memiliki harta
(
ahlanlialtamlik
). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan
134
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
kafirimni
(nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat
tersebut, boleh memiliki harta
wakaf
. Orang bodoh, hamba sahaya,
dan orang gila tidak sah untuk menerima
wakaf
.
b)
Tidak tertentu (
gairamu’ayyan
), artinya ber
wakaf
itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan dengan
gairamu’ayyan
, yaitu yang menerima
wakaf
hendaklah dapat menjadikan
wakaf
tersebut untuk kebaikan, dan
dengan
wakaf
dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
d. Lafaz atau Ikrar
Wakaf
(
Sighat
), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (
ta’bid
), tidak sah
wakaf
jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (
tanjiz
), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diik
uti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan
atas tanah
wakaf
bagi penerima
wakaf
sah. Pe
wakaf
(
wakif
) tidak dapat
lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah
kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada
orang yang menerima
wakaf
(
náir
). Secara umum, penerima
wakaf
(
náir
)
dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (
gaira tammah
).
e. Hikmah dan Keutamaan
Wakaf
Ibadah
wakaf
memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf
merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan
wakaf
tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan ber
wakaf
,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf
meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan
wakaf
bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
me
wakaf
kannya meninggal dunia. Artinya, pemberi
wakaf
akan tetap
menerima pahala selama
wakaf
nya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta
Wakaf
dan Pemanfaatan
Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta
wakaf
berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Me
wakaf
kan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra.
me
wakaf
kan pakaian perang dan kudanya.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
135
Harta benda
wakaf
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda
wakaf
terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1)
Wakaf
Benda Tidak Bergerak
Wakaf
benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b)
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c)
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d)
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Wakaf
Benda Bergerak
Wakaf
benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)
Wakaf
uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan
Syari’ah
yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana
wakaf
berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c)
Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti
wakaf
bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Wakaf
Secara makro,
wakaf
diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan biaya murah.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus
ditekankan ketika hendak memberdayakan
wakaf
. Pertama, manajemennya
harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan
náir
. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan
wakaf
dan
lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit
keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
136
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Prinsip-prinsip pengelolaan
wakaf
adalah sebagai berikut.
1.
Seluruh harta benda
wakaf
harus diterima sebagai sumbangan dari
wakif
dengan status
wakaf
sesuai dengan syariah.
2.
Wakaf
dilakukan tanpa batas waktu.
3.
Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang
diperkenankan oleh
syariah
.
4.
Jumlah harta
wakaf
tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang
akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh
wakif
.
5.
Wakif
dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan
yang telah ditentukan.
Carilah contoh-contoh
wakaf
yang ada di lingkunganmu, baik benda yang
tetap maupun benda yang bergerak. Dokumentasikan hasil penemuanmu.
Laporkan hasilnya kepada gurumu!
Aktivitas 3
Pesan-Pesan Mulia
Kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat
Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kedermawanan. Allah Swt.
mempunyai sifat
Rahman
yang artinya Pemurah. Nabi Muhammad saw. meskipun
bukan orang yang kaya namun paling gemar memberikan sesuatu kepada orang
lain. Para sahabat Nabi juga merupakan orang-orang yang dermawan, terlebih
mereka yang tergolong kaya. Banyak sekali dalam ayat
al-Qur’ān
dan hadis Nabi
Muhammad saw. yang memuji dan mendukung sifat-sifat murah hati dan gemar
bersedekah. Demikian juga banyak seruan yang mencela sifat kikir atau menahan
harta untuk disedekahkan.
Bahkan, kedermawanan Rasulullah saw. mengundang simpati orang untuk
memeluk Islam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis bahwa
Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah mengatakan “tidak” jika ada yang
meminta sesuatu darinya. Pernah ada orang dari suatu kaum yang masih kafir dan
meminta kambing kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. memberikan
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
137
kambing sebanyak kambing yang ada di antara dua bukit. Orang tersebut demikian
gembiranya dan langsung pulang ke kaumnya serta berseru, “Wahai kaumku,
masuklah Islam. Karena sesungguhnya Nabi Muhammad saw. memberikan harta
dengan pemberian seperti orang yang tidak takut miskin.” Kemudian, Islamlah
satu kaum tersebut dengan sifat pemurahnya Nabi Muhammad saw.
Abdurrahman bin ‘Auf salah seorang sahabat yang tergolong kaya, pernah
diberi tahu Nabi Muhammad saw. “Hai Abdurrahman bin ‘Auf, sesungguhnya
engkau termasuk salah satu kalangan orang kaya dan engkau akan memasuki
surga dengan merangkak. Berilah pinjaman kepada Allah Swt. (bersedekah)
niscaya Allah Swt. akan menolongmu dan membuat kakimu berguna (sehingga
engkau memasuki surga dengan berlari kencang).” (H.R. Ahmad)
Sejak mendengar penjelasan Nabi Muhammad saw., Abdurrahman
bin ‘Auf langsung memberikan pinjaman
qardul hasan
(pinjaman tanpa bunga)
kepada kaum muslimin. Ia juga membeli tanah seharga 40 ribu
dinar
dan
membagikannya kepada keluarganya dari Bani Zahra, istri-istri Nabi Muhammad
saw., dan kaum muslimin yang masih miskin. Suatu ketika ia pun menyediakan
500 kuda untuk
jihad
fisabilillah
. Dalam kesempatan lain, ia bahkan menyerahkan
hingga 1.500 ekor kuda.
Pada saat akan meninggal, ia berwasiat untuk menyerahkan hartanya sebanyak
50 ribu dinar pada kaum muslimin. Kepada pejuang perang Badar, ia mewasiatkan
masing-masing diberinya 400
dinar
. Bahkan sahabat Usman bin ‘Affan yang
tergolong kaya tetap mengambil bagiannya. Kata Usman, “Sesungguhnya harta
Abdurrahman itu halal dan suci. Makan dari harta itu berarti sehat dan berkah.”
Dikutip dari: Buku
Kebeningan Hati dan Pikiran
.
Carilah contoh kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan para sahabat
dengan merujuk literatur yang terpercaya. Buatlah laporan kemudian
sampaikan kepada gurumu berkaitan dengan hasil temuanmu tersebut.
Aktivitas 4
138
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Menerapkan Perilaku Mulia
Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang
menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang
memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi
mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau
memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya
zakat, infak,
śadaqah
, dan
wakaf
. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-
masing.
Zakat
adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah
mencapai
niśab
(kadarnya) dan
haul
(waktunya). Besarnya harta yang
dikeluarkan disesuaikan dengan harta
zakat
nya.
Śadaqah
dan
infak
merupakan
cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar
dan waktunya. Adapun
wakaf
ialah memberikan harta berupa benda yang dapat
dimanfaatkan oleh orang banyak, baik harta tetap maupun bergerak.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan
wakaf
untuk kepentingan umat. Berikut contoh perilaku yang mencerminkan
sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk
wakaf
.
1. Me
wakaf
kan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2. Me
wakaf
kan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak
dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
3. Me
wakaf
kan
al-Qur’ān
untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4. Me
wakaf
kan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana
perlengkapan
śalat
.
5. Me
wakaf
kan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
Rangkuman
1.
Wakaf
termasuk ibadah
maaliyah
yang jika pengelola dan pengurusnya
amanah
, maka akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/
agama.
2. Sah tidaknya
wakaf
ditentukan syarat dan rukunnya.
3. Pelaksanaan
wakaf
diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah.
4. Pengelolaan
wakaf
tidak bersifat statis, tetapi dinamis.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
139
Evaluasi
A. Uji Pemahaman
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan arti
wakaf
menurut bahasa dan istilah.
2.
Sebutkan rukun-rukun
wakaf
.
3. Siapa
nái
r wakaf
itu? Jelaskan.
4.
Jelaskan syarat harta yang di
wakaf
kan itu.
5.
Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan
náir
masjid yang ada di
wilayah tempat tinggalmu.
B. Refleksi
Berilah tanda
checklist
(
) yang sesuai dengan dorongan hatimu untuk
menanggapi pernyataan-pernyataan berikut.
No.
Pernyataan
Kebiasaan
Selalu Sering Jarang
Tidak
Pernah
Skor 4 Skor 3 Skor 2
Skor 1
1.
Setiap hari saya
śadaqah
.
2.
Saya memberikan barang yang
paling saya senangi.
3.
Saya senang memberikan
sesuatu kepada teman.
4.
Saya berniat untuk me
wakaf
kan
bukumu ke perpustakaan.
5.
Saya senantiasa menjaga barang
titipan teman.
6.
Saya memakai barang teman
tanpa izin.
7.
Saya melihat surat ikrar
wakaf
.
8.
Saya mengambil barang yang ada
di masjid.
9.
Saya melihat cara pengelolaan
barang
wakaf
.
10.
Saya ingin me
wakaf
kan ilmu
saya.